PT BPR TUAH KARIMUN (Perseroda) adalah Lembaga Keuangan Perbankan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan. Berdiri sejak September 2003 (sebelumnya bernama PD BPR Karimun dan Perumda BPR Tuah Karimun), per 19 Juni 2026 kami telah mendapatkan persetujuan pengalihan izin usaha menjadi PT BPR TUAH KARIMUN (Perseroda) berdasarkan "Nomor: KEP-70/KO.15/2026". Kami hadir sebagai mitra keuangan utama masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat potensi UMKM lokal.
"Membantu Dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kesejatraan Masyarakat."
1. Pendirian Awal & Operasional (2002–2003)
• Landasan Pendirian: Didirikan dengan nama awal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karimun (PD. BPR Karimun) berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 22 Tahun 2002.
• Izin Bank Indonesia: Memperoleh Surat Keputusan Deputi Senior Bank Indonesia Nomor 5/32/KEP.DGS/2003 pada tanggal 21 Agustus 2003.
• Peresmian Operasional: Diresmikan secara langsung oleh Bapak H. Muhammad Sani (Bupati Pertama Kabupaten Karimun) pada tanggal 11 September 2003 dengan Kantor Pusat pertama berkedudukan di Kecamatan Moro.
2. Relokasi Kantor Pusat & Cabang Pertama (2009)
Berdasarkan amanah PERDA Kabupaten Karimun Nomor 06 Tahun 2009 (Perubahan Ketiga atas PERDA No. 22/2002), dilakukan penataan kembali jaringan kantor:
• Kantor Pusat: Dipindahkan/direlokasi dari Kecamatan Moro ke Kecamatan Tanjung Balai Karimun.
• Kantor Cabang: Kantor lama di Kecamatan Moro diresmikan menjadi Kantor Cabang Moro.
3. Perubahan Badan Hukum Menjadi Perumda (2021–2023)
• Perubahan PERDA: Berdasarkan PERDA Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2021 (yang disempurnakan melalui PERDA Nomor 6 Tahun 2023 pada 03 Oktober 2023), bentuk badan usaha PD BPR Karimun resmi diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun.
• Persetujuan OJK: Memperoleh persetujuan pengalihan izin usaha dan perubahan nama dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan KEP-7/KO.1501/2023 dan S-72/KO.1501/2023 tertanggal 28 Desember 2023.
4. Perkembangan Modal Disetor & Pengalihan Saham (2002–2025)
Penyertaan modal daerah mengalami perkembangan bertahap hingga memenuhi total modal disetor sebesar Rp 7.500.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah):
• Tahun 2002–2016: Penyertaan modal awal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun bersama PT Bank Riau Kepri.
• 25 Oktober 2021: Pengalihan saham dari PT Bank Riau Kepri kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor 110.
• Tahun 2025: Pemerintah Daerah menyalurkan tambahan pembiayaan modal secara penuh, sehingga kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun menjadi 100% (Rp 7,5 Miliar).
5. Transformasi Badan Hukum Menjadi PT (Perseroda) (2026)
• Perubahan Menjadi PT (Perseroda): Pada tanggal 19 Juni 2026, bentuk hukum Perumda BPR Tuah Karimun secara resmi bertransformasi menjadi PT BPR TUAH KARIMUN (Perseroda).
• Akselerasi & Digitalisasi Layanan: Pasca perubahan menjadi Perseroda, bank mempercepat penguatan infrastruktur teknologi informasi, perbaikan tata kelola (GCG), peluncuran Aplikasi Smart Plus, inovasi pengiriman verifikasi OTP WhatsApp resmi, serta proyek strategis digitalisasi e-wallet payroll.
RINGKASAN EVOLUSI BADAN HUKUM
* 2002 – 2023 : PD. BPR Karimun (Perusahaan Daerah / PD)
* 2023 – 2026 : Perumda BPR Tuah Karimun (Perusahaan Umum Daerah / Perumda)
* 19 Juni 2026 – Sekarang : PT BPR TUAH KARIMUN (Perseroda) (Perseroan Terbatas Daerah / Perseroda)
Struktur organisasi PT BPR Tuah Karimun (Perseroda) dalam mendukung operasional perusahaan yang efektif dan profesional.
PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda) secara resmi merupakan perubahan nama dan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun yang berlaku efektif sejak 19 Juni 2026. Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0038186.AH.01.01.Tahun 2026, Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 5 Tahun 2025, serta Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-70/KO.15/2026. Perubahan tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban para pihak, sehingga seluruh perjanjian, kontrak, dan hubungan hukum yang telah dibuat sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesi.
Bekerja cerdas dan bertanggung jawab dengan hasil terbaik.
Membangun kepercayaan melalui layanan yang andal dengan Digitalisasi E-Wallet Kartu Plus.
Berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk kepuasan nasabah.